Tag Archives: pendidikan

Ujian Nasional


Penyelenggaraan UN sudah didepan mata. Penambahan jam belajar menjadi tidak terelakkan. Penambahan jam belajar ini dilakukan pada masa libur sekolah maupun setelah jam belajar normal usai. Anak didik kelas VI (SD dan sederajat), IX (SMP dan sederajat), dan XII (SMA dan sederajat) ‘dipaksa’ untuk bersiap diri menghadapi UN. Materi-materi yang dipelajari pun difokuskan pada materi yang ‘berpeluang’ muncul dalam soal UN.

Melihat kondisi ini, jelas, pelaksanaan UN tahun ini memiliki kekurangan yang nantinya akan memukul mundur output pendidikan nasional kita. Paling tidak, jika pelaksanaan akan terus dipaksakan, kita dapat meminimalisir kekurangan tersebut.

Pertama, dengan pergeseran jadwal UN maka pihak sekolah akan harus mengubah rencana kerja. Akibatnya seperti yang sudah tertera diatas yaitu kejar setoran untuk menyiapkan anak didik menghadapi UN. Materi belajar dipersempit menjadi materi-materi yang akan muncul dalam soal-soal UN. Tentunya, bentuk pendidikan seperti ini menghilangkan hak anak didik untuk mendapatkan materi pembelajaran yang utuh.

Kedua, walaupun kriteria kelulusan juga didasarkan pada ujian sekolah (US), pada akhirnya nasib anak didik akan ditentukan oleh hasil UN. Jika pemerintah berasumsi bahwa pendidikan yang dilaksanakan didaerah-daerah berjalan merata maka hal itu mungkin dapat terjadi. Namun fakta lapangan tidak demikian. Kita dapat lihat pelaksanaan pendidikan didesa-desa terpencil yang BOS-nya turun 3 bulan sekali dan sarana serta prasarana pendidikannya jauh dari mencukupi.

Ketiga, kriteria kelulusan ‘bernilai baik’ untuk kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, estetika, dan, juga menuai penolakan oleh praktisi pendidikan. Di Bandung misalnya, sekelompok guru yang tergabung dalam Forum Aksi Guru Independen mengecam mekanisme evaluasi materi ahlak mulia dan agama lewat ujian tertulis. Evaluasi materi ahlak mulia dan agama secara tertulis, kata mereka, menafikan proses afeksi pendidikan (Kompas, 10/2). Pendidikan agama diperlakukan sama seperti pengetahuan sosial atau pegetahuan alam dengan metode hapalan (learning by rote). Dengan demikian, pendidikan agama dan ahlak mulia hanya mampu menyentuh kognisi anak didik.

Keempat, objektifitas dari penilaian UN pun wajib dipertanyakan apabila evaluasi yang lakukan melalui soal pilihan ganda atau benar-salah berganda. Penggunaan soal pilihan ganda atau benar-salah berganda memang lebih efisien untuk ujian secara missal namun disisi lain evaluasi tidak mampu mengeksplorasi kreativitas anak didik dalam memahami materi pembelajaran.

Bentuk soal pilihan ganda atau benar-salah berganda akan meredusir pengetahuan yang dimiliki anak didik dalam pilihan-pilihan terbatas. Alih-alih mencari hasil evaluasi yang objektif, namun pada kenyataanya anak didik yang tak mampu menjawab pilihan jawaban akan melewati soal tersebut begitu saja. Bahkan lebih parah menebak dengan panduan kancing pada baju seragamnya!

Disadari atau tidak, pendidikan Indonesia terkonstruk dan mengadopsi pendidikan liberal gaya ‘barat’ yang menganggap anak didik secara tidak utuh dan terpecah-pecah. Pada akhirnya paham ini menjadikan pendidikan sebatas formalisasi daripada substansi.

Formalisasi yang dimaksud adalah nilai, rangking, indeks prestasi, dan NEM yang terangkum didalam ijazah. Penilaian-penilaian tersebut kemudian dirasa lebih penting daripada pembentukan kepribadian anak didik secara utuh.

Anak-didik dianggap sebagai bahan mentah (raw material) sementara guru, kurukulum, dan fasilitas dianggap sebagai alat produksi (instrumental input). Jika raw material dan instrumental input-nya baik maka hasilnya (output) juga akan baik. Pendidikan seperti cara pandang ini jelas akan memperlakukan anak didik dengan tidak manusiawi dan menjauhkan pendidikan dari tujuannya yaitu memanusiakan manusia.

Walaupun banyak pihak yang meragukan pelaksanaan UN, pemerintah tetap akan menggelar UN tahun ajaran ini. Bahkan, untuk memuluskan jalannya, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Mendiknas Nomor 45 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan ujian nasional (UN) dan Standar Kompetensi Lulusan. Dengan adanya peraturan ini maka setiap sekolah diharuskan untuk menyelenggarakan UN untuk menentukan kelulusan anak didiknya.

Ditengah keterpurukan sistem pendidikan nasional kita, UN tidak seharusnya dipaksakan penyelenggaraannya. Akan lebih baik bagi pemerintah dan pihak-pihak pemerhati pendidikan untuk lebih memfokuskan diri pada pembahasan mengenai arah pembangunan kebijakan pendidikan nasional.

Kalaupun pada akhirnya nanti kebijakan pendidikan nasional tetap menghendaki adanya UN, maka seharusnya pemerintah juga membuat aturan-aturan yang tidak membebani pendidik dan juga tidak merugikan anak didik. Pada pelaksanaan pendidikan nasional hendaknya pula setiap unsur tidak saling menyalahkan satu sama lain. Ibarat pepatah, “apabila buruk muka, jangan pula cermin yang dipecah”.

Sejatinya, pendidikan bertujuan untuk memajukan ilmu pengetahuan sebagai upaya untuk memajukan tingkat pemikiran sekaligus kebudayaan rakyat dan bangsa Indonesia. Hanya dengan jalan demikian maka kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia bisa diciptakan.

 

Leave a comment

Filed under Humaniora